LOGO BEALINK
Aplikasi pelaporan yang mendukung implementasi Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19 Tahun 2018.
Digunakan oleh PDKB dan PKB untuk memfasilitasi pelaporan kegiatan kawasan berikat serta pemberitahuan kesiapan barang ekspor secara elektronik dan terintegrasi.
PDKB (Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat), badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda
PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang), pemberitahuan yang dibuat oleh Pengusaha eksportir untuk menyatakan bahwa barang ekspor siap untuk diperiksa fisiknya.
Kawasan Berikat adalah Perusahaan atau Kawasan yang mempunyai fasilitas yang ditetapkan oleh DJ Bea cukai berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta pembebasan cukai untuk bahan baku dan barang modal impor.

Manfaat BeaLink

Mendukung  Peraturan Bea dan Cukai nomor 19 tahun 2018 tentang penerapan sistem informasi persediaan berbasis komputer
Membuat Laporan format Excel
Dashboard interaktif memudahkan evaluasi dan pengambilan Keputusan
Memudahkan rekonsiliasi dokumen kepabeanan KPP-BC
Memudahkan pemantauan barang dalam proses dan yang beredar di pasar

Pelaporan Bea Cukai Jadi Lebih Mudah! Cepat, Aman, dan Terhubung Langsung ke CEISA 4.0

BeaLink membantu PDKB dan PKB mengelola pelaporan kawasan berikat secara real-time melalui sistem berbasis web yang andal.

Perusahaan yang Membutuhkan BeaLink

BeaLink dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan, baik yang telah memiliki sistem internal maupun yang belum memiliki aplikasi pelaporan.
BeaLink terhubung langsung dengan sistem ERP perusahaan melalui API resmi Bea Cukai (CEISA 4.0), memungkinkan pelaporan otomatis, aman, dan sinkron tanpa input ulang data.
BeaLink dapat digunakan sebagai sistem pelaporan mandiri berbasis web, membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan ke CEISA 4.0 secara cepat dan efisien tanpa perlu membangun sistem sendiri.

Prosedur pemasukan barang impor di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kawasan Berikat

Kawasan berikat di Indonesia BeaLink mendukung pelaporan di berbagai Kawasan Berikat (KB) di seluruh Indonesia yang dikelola oleh badan usaha resmi dan terhubung dengan sistem CEISA 4.0.

Jakarta

Dikelola oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
berlokasi di Tanjung Priok, Marunda, dan Cakung.

Semarang

Dikelola oleh PT Lamicitra Nusantara, berlokasi di Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ), sekitar Pelabuhan Tanjung Emas.

Surabaya (SIER)

Dikelola oleh PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), kawasan industri terintegrasi untuk kegiatan ekspor.

Surabaya (PLB Osowilangon)

Dikelola oleh CKB Logistics, berlokasi di Pusat Logistik Berikat (PLB) Osowilangon.

Gresik

Dikelola oleh PT Bharadaksa Niaga International, berlokasi di Komplek Pusat Pergudangan Romokalisari.

Medan

Dikelola oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM), berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, dekat pelabuhan dan bandara.

Lainnya

Kawasan berikat lain tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung kegiatan ekspor nasional.
logo-karyatama-solusindo-1
Head Office
Jl. Raya PLN No. 95 Kel. Gandul, Kec. Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16514 | Telp : +62-21-7538068 | Fax : +62-21-7538069
Branch Office
Ruko Permata Griyashanta NR. 24-25 Jl. Soekarno-Hatta, Kel. Mojolangu Kec. Lowokwaru, Kota Malang Provinsi Jawa Timur (65142)
Copyright © 2025 – PT. Karyatama Solusindo
Powered by Cendana2000

Halo!

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp

Icon Whatsapp
Marketing "SIMRS" Andik Purnomo
6285234303837
Icon Whatsapp
Marketing Irwan Husein
6281381823003
Icon Whatsapp
Marketing Rizky Kurniawan
6281334726516
×
Live Chat Halo, Kami siap membantu Anda?