
Aplikasi yang mengatur Inventory di Kawasan berikat,untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai (PER-24/BC/2023 & lainnya).

Digunakan oleh PDKB dan PKB untuk memfasilitasi pelaporan kegiatan kawasan berikat serta pemberitahuan kesiapan barang ekspor secara elektronik dan terintegrasi.
PDKB (Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat), badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
PKB (Pemberitahuan Kesiapan Barang), pemberitahuan yang dibuat oleh Pengusaha eksportir untuk menyatakan bahwa barang ekspor siap untuk diperiksa fisiknya.diperiksa fisiknya.
Kawasan Berikat adalah Perusahaan atau Kawasan yang mempunyai fasilitas yang ditetapkan oleh DJ Bea cukai berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta pembebasan cukai untuk bahan baku dan barang modal impor.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai (PER-24/BC/2023 & lainnya)
Sistem wajib terintegrasi dengan CEISA Bea Cukai.
Aktivitas barang tercatat secara real-time (pemasukan, pengeluaran, mutasi), dapat diakses pejabat bea cukai.
Memiliki jejak audit lengkap untuk pengawasan.
Sistem harus mampu melakukan pencatatan kontinu, menampilkan riwayat data minimal 2 tahun, keterkaitan dengan dokumen pabean, serta mencatat semua jenis barang (bahan baku, WIP, scrap) untuk memastikan kepatuhan dan transparansi.
Dasar Hukum Utama
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 dan perubahannya (contohnya PMK 65/2021): Landasan hukum utama untuk Kawasan Berikat
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER-24/BC/2023 & PER-03/BC/2021): Mengatur teknis pelaksanaan dan kriteria IT Inventory.
Manfaat BeaLink
Memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 dan perubahannya PMK 65/2021
Mendukung Peraturan Bea dan Cukai nomor PER-24/BC/2023
Dashboard interaktif memudahkan evaluasi dan pengambilan Keputusan
Memudahkan rekonsiliasi dokumen kepabeanan KPP-BC, Transparansi & Kepatuhan: Memudahkan pelaporan dan audit, memastikan kepatuhan aturan.
Memudahkan pemantauan barang dalam proses dan yang beredar di pasar
Efisiensi: Otomatisasi proses, mengurangi kesalahan manual.
Pelaporan Bea Cukai Jadi Lebih Mudah! Cepat, Aman, dan Terhubung Langsung ke CEISA 4.0
BeaLink membantu PDKB dan PKB mengelola pelaporan kawasan berikat secara real-time melalui sistem berbasis web yang andal.
Perusahaan yang Membutuhkan BeaLink
BeaLink dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan, baik yang telah memiliki sistem internal maupun yang belum memiliki aplikasi pelaporan.Prosedur pemasukan barang impor di Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau Kawasan Berikat

Kawasan berikat di Indonesia BeaLink mendukung pelaporan di berbagai Kawasan Berikat (KB) di seluruh Indonesia yang dikelola oleh badan usaha resmi dan terhubung dengan sistem CEISA 4.0.
Jakarta
Dikelola oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN),
berlokasi di Tanjung Priok, Marunda, dan Cakung.
berlokasi di Tanjung Priok, Marunda, dan Cakung.
Semarang
Dikelola oleh PT Lamicitra Nusantara, berlokasi di Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ), sekitar Pelabuhan Tanjung Emas.
Surabaya (SIER)
Dikelola oleh PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), kawasan industri terintegrasi untuk kegiatan ekspor.
Surabaya (PLB Osowilangon)
Dikelola oleh CKB Logistics, berlokasi di Pusat Logistik Berikat (PLB) Osowilangon.
Gresik
Dikelola oleh PT Bharadaksa Niaga International, berlokasi di Komplek Pusat Pergudangan Romokalisari.
Medan
Dikelola oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM), berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, dekat pelabuhan dan bandara.
Lainnya
Kawasan berikat lain tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung kegiatan ekspor nasional.
Telah bekerjasama dengan kami.








