Aplikasi yang mengatur Inventory di Kawasan berikat, untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 dan Peraturan Dirjen Bea Cukai (PER-24/BC/2023 & lainnya).
IT Inventory Kawasan Berikat
Kepatuhan Regulasi Bea Cukai
PMK 131/PMK.04/2018 & PER-24/BC/2023
Pemasukan, Pengeluaran & Mutasi
Pencatatan kontinu & real-time bahan baku, WIP, scrap
API Resmi DJBC CEISA
Integrasi ERP atau Standalone Web Application
Digunakan oleh PDKB dan PKB untuk memfasilitasi pelaporan kegiatan kawasan berikat serta pemberitahuan kesiapan barang ekspor secara elektronik dan terintegrasi.
Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat
Badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pemberitahuan Kesiapan Barang
Pemberitahuan yang dibuat oleh Pengusaha eksportir untuk menyatakan bahwa barang ekspor siap untuk diperiksa fisiknya.
Fasilitas Kepabeanan Khusus
Perusahaan atau Kawasan yang mempunyai fasilitas yang ditetapkan oleh DJ Bea cukai berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungutnya PPN dan PPnBM, serta pembebasan cukai untuk bahan baku dan barang modal impor.
Sistem dirancang secara khusus untuk memenuhi seluruh regulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Keuangan RI.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 dan perubahannya (contohnya PMK 65/2021) merupakan landasan hukum utama bagi penyelenggaraan dan pengusahaan di Kawasan Berikat.
Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER-24/BC/2023 & PER-03/BC/2021) mengatur teknis pelaksanaan, kriteria sistem IT Inventory, dan integrasi data yang wajib dipatuhi perusahaan penerima fasilitas.
Sistem wajib terintegrasi dengan CEISA Bea Cukai melalui saluran data resmi secara aman.
Aktivitas barang tercatat secara real-time (pemasukan, pengeluaran, mutasi) dan dapat diakses langsung oleh pejabat bea cukai.
Memiliki jejak audit lengkap (audit trail) untuk seluruh pergerakan barang guna memudahkan pemeriksaan dan pengawasan.
Sistem mampu mencatat kontinu, menampilkan riwayat data minimal 2 tahun, keterkaitan dengan dokumen pabean, serta mencatat bahan baku, WIP, dan scrap.
Solusi terdepan yang dirancang untuk menyederhanakan pelaporan kepabeanan sekaligus meningkatkan efisiensi operasional industri berikat Anda.
Memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 dan perubahannya PMK 65/2021 secara menyeluruh.
Mendukung Peraturan Bea dan Cukai nomor PER-24/BC/2023 dengan format pencatatan dan konektivitas data yang valid.
Dashboard interaktif memudahkan evaluasi, pengawasan stok pergerakan barang, dan pengambilan keputusan manajemen secara cepat.
Memudahkan rekonsiliasi dokumen kepabeanan KPP-BC, transparansi & kepatuhan: memudahkan pelaporan dan audit, memastikan kepatuhan aturan.
Memudahkan pemantauan barang dalam proses (WIP) dan yang beredar di pasar secara real-time dan terperinci.
Efisiensi tinggi: otomatisasi proses pencatatan dan pelaporan tanpa perlu input berulang, mengurangi kesalahan manual.
BeaLink membantu PDKB dan PKB mengelola pelaporan kawasan berikat secara real-time melalui sistem berbasis web yang andal.
BeaLink dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan, baik yang telah memiliki sistem internal maupun yang belum memiliki aplikasi pelaporan.
BeaLink terhubung langsung dengan sistem ERP perusahaan melalui API resmi Bea Cukai (CEISA 4.0), memungkinkan pelaporan otomatis, aman, dan sinkron tanpa input ulang data.
BeaLink dapat digunakan sebagai sistem pelaporan mandiri berbasis web, membantu perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan ke CEISA 4.0 secara cepat dan efisien tanpa perlu membangun sistem sendiri.
Pemahaman menyeluruh mengenai alur dokumen dan fisik barang impor dari pelabuhan bongkar hingga masuk ke kawasan berikat.
BeaLink mendukung pelaporan di berbagai Kawasan Berikat (KB) di seluruh Indonesia yang dikelola oleh badan usaha resmi dan terhubung dengan sistem CEISA 4.0.
Dikelola oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), berlokasi di Tanjung Priok, Marunda, dan Cakung.
Dikelola oleh PT Lamicitra Nusantara, berlokasi di Tanjung Emas Export Processing Zone (TEPZ), sekitar Pelabuhan Tanjung Emas.
Dikelola oleh PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), kawasan industri terintegrasi untuk kegiatan ekspor.
Dikelola oleh CKB Logistics, berlokasi di Pusat Logistik Berikat (PLB) Osowilangon.
Dikelola oleh PT Bharadaksa Niaga International, berlokasi di Komplek Pusat Pergudangan Romokalisari.
Dikelola oleh PT Kawasan Industri Medan (KIM), berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, dekat pelabuhan dan bandara.
Kawasan berikat lain tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk mendukung kegiatan ekspor nasional.
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim representatif kami untuk chat via WhatsApp
+62 813-8182-3003
+62 813-3472-6516